Kamis, 21 November 2013

Ketika Pilkada Berakhir Penjara

TULISAN Kacung Marijan dalam rubrik Opini Kompas "Biaya Demokrasi" beberapa waktu lalu (Kompas, 24/08/2010), menghantarkan penulis berupaya menyajikan topic kepada pembaca agar lebih was-was menghadapi prosesi pilkada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Babel. Dalam suatu kesempatan seorang bupati pernah bertutur secara jujur kepada Kacung, bupati itu mengatakan bahwa dia telah menghabiskan dana Rp. 4,5 miliar untuk memenangi pilkada. Padahal, gaji resmi yang diperoleh selama lima tahun hanya sekitar Rp. 2 miliar. Artinya, kalau mau jujur, dia harus merugi Rp. 2,5 miliar.

Karena Politik Uang
Ongkos demokrasi yang begitu mahal dapat menyulitkan calon kepala daerah terhindar dari politik uang (money politics). Sebab, dalam realitasnya tak ada pilkada tanpa politikl uang, seakan itu sudah menjadi budaya demokrasi bangsa ini. Bila UU pemilu akan diterapkan secara imperatif hampir dapat dipastikan akan banyak terjaring elit politik, mesin politik, dan masyarkat yang melanggar UU pemilu.

Bagaimana tidak, kesadaran   hak untuk memilih terkontaminasi dengan politik uang. Modus seperti itu terjadi dengan banyak ragam, bisa dalam bentuk uang, sembako, bantuan sosial, bantuan infrastruktur, dan lain-lain. Tapi yang paling gemar dilakukan oleh elite politik ialah pemberian dalam bentuk uang kontan dan sembako.

Jelas politik uang tidak saja terkualifikasi sebagai pelanggaran akan tetapi hal itu merupakan perbuatan pidana, yang dapat dijerat dengan UU pemilu. Baik si pemberi dan si penerima, kedua – duanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Bila panwaslu dan penegak hukum benar-benar secara professional menjalankan fungsinya, hampir dapat dipastikan akhir dari setiap momentum pilkada akan membuat sesak penjara. Sebab tak ada pilkada yang terlewatkan dari indikasi politik uang, tinggal perkara besar kecilnya yang itu semua ditentukan dari modal sang calon yang ikut dalam kontestasi pilkada.

Rupanya pilkada yang kita percayai sebagai instrument penting dalam mewujudkan demokrasi dapat menjadi faktor kriminogen pelanggaran pemilu, bilamana dalam penyelenggaraannya dilakukan dengan cara-cara anti demokrasi. Tak jarang, mereka yang visioner, idealis, konseptual, dan memiliki nurani keberpihakan kepada rakyat habis tergilas dengan arus gelombang politik uang.

Mereka yang visioner, tersisih bukan karena kalah dalam pertarungan visi-misi, tapi karena kalah modal dalam pertarungan pilkada. Calon kepala daerah yang visioner mengejar simpatik masyarakat dengan program keberpihakan, visi-misi, dan naluri pengabdian. Sebaliknya, mereka yang hanya mengejar kekuasaan akan memanipulasi kesadaran masyarakat dengan "uang" dan masyarakat dimobilisasi bukan untuk mengikuti kata hatinya.

Karena praktik korupsi
Sungguh ironi wajah demokrasi bangsa ini bila praktik yang demikian terjadi. Pilkada yang dipercayai sebagai obat mujarab dalam memberikankedaulatan politik kepada rakyatnya, justru saat ini kalah dengan watak penguasa yang lalim dan manipulative. Puluhan kepala daerah yang terpilih dari produk pilkada, pada akhirnya kekuasaan mereka berakhir dipenjara. Tentu hal itu dikarenakan oleh praktik korupsi.

Pada awalnya kepala daerah akan berjanji mensejahterakan rakyatnya,  tapi setelah terpilih ia korupsi. Bila ada kepala daerah yang korupsi, justru hal itu menunjukkan bahwa ia yang sedang tidak sejahtera, jangan angkuh ingin mensejahterakan bila sudah berada disinggasana kekuasaan berwatak tamak dan korup.

Tak sulit untuk melihat kandidat koruptor dari produk pilkada yang berakhir dipenjara. Indicator permulaan bilamana awal mula seseorang dalam meraih kedudukan dan kekuasaannya, yaitu dengan modal yang besar dan melakukan ekspansi politik uang.

Sebab, saat ini tak ada kekuasaan yang dapat diraih dengan hanyaberbekal kompetensi diri, ataupun setumpuk idealisme yang bervisi kepedulian social. Semua itu menjadi mustahil, karena factor kekuasaan harus melalui rumus “kepentingan+modal/uang=kekuasaan”.

Logika : "Jika-Maka"
Sehat tidaknya praktik demokrasi secara transparan dapat dilihat dari prosesi pilkada. Logika demokrasi menjadi lumpuh jika pilkada dilalui dengan politik uang. Bilamana meraih amanah kekuasaan dari rakyat sudah melalui cara-cara yang manipulative (politik uang), maka produk pilkada dari politik uang akan melahirkan kepala daerah yang korup.

Sejatinya, bila pilkada dilalui dengan pertarungan idealisme keberpihakan, sungguh tidak mustahil demokrasi akan melahirkan kepala daerah yang benar-benar beradab. Jati diri pengabdian merupakan modal utama dalam membangun peradaban demokrasi, bukan sebaiknya mengabdi pada uang dan kekuasaan.

Jika demokrasi memiliki sosok pemimpin berkarakter dengan sungguh-sungguh mengabdi, maka peradaban demokrasi akan benar-benar berdaulat. Sosok pemimpin seperti itu akan selalu berada ditengah-tengah kebenaran rakyatnya. Ia berani melawan arus, bahwa kedaulatan rakyat lebih utama daripada kedaulatan partai atau tim suksesnya.

Mari bersama mendorong proses demokrasi menjadi benar-benar berada pada poros kedaulatan rakyat. Rakyat menentukan, bukan yang lain apalagi atas dorongan factor politik uang.

Setidaknya rakyat akan memilah dan memilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur kedepan yang anti politik uang dan anti perilaku korupsi. Jika hal itu tidak kita lakukan, maka kepala daerah dari produk pilkada Babel kedepan akan senantiasa berakhir dipenjara. Sebab kemenangan pilkada dengan politik uang akan memberikan jalan mulus kepala daerah terpilih menuju penjara, apalagi kalau bukan korupsi alasannya. Sekali lagi, bahwa politik uang factor pemicu lahirnya perilaku korup.

Mari kita hindari politik uang agar proses pilkada Babel setia pada kata jujur, bersih, dan adil. Bahkan, logika demokrasi akan menjadi waras jika rakyat berdaulat, maka akan terlahir sosok pemimpin yang beradab. Semoga…!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar